Selasa, 15 Mei 2012

Akuntansi Timur Vs Akuntansi Barat

Tak mudah menerapkan akuntansi syariah, sementara sistem Barat terbukti “gagal”. Sayangnya, masih banyak perdebatan dalam banyak aspek dalam menerapkan sistem yang Islami tersebut. Mengapa ? Bangkitnya akuntansi syariah di Indonesia tidak hanya karena terpicu terjadinya skandal akuntansi sebuah perusahaan telekomunikasi yang berbasis di Amerika Serikat, orldCom beberapa tahun silam. Tetapi akuntan syariah muncul sejalan dengan adanya kesadaran untuk bekerja lebih jujur, adil dan tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Amin Musa menjelaskan, bangkitnya system akuntansi syariah itu dilatar-belakangi banyaknya transaksi dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. “Dengan animo itu, perlu adanya pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansinya,” kata salah satu angota Komite Akuntansi Syariah (KAS) kepada Akuntan Indonesia di Jakarta, belum lama ini. Sebelumnya, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana mengaudit dengan sistem syariah, sementara sistemnya belum dibangun secara permanen, mengingat cakupan standar umumnya mencakup atas ruang lingkup penerapan, karekteristik transaksi, pengukuran dan penyajian transaksi secara syariah.
Karena cakupannya luas, sampai kini para anggota KAS masih sering melakukan pembahasan masalah itu, meski sering terjadi perbedaan antara anggota yang berlatar- belakang syariah dengan praktisi dan akademisi tentang suatu hal tertentu. “Akan tetapi ada beberapa hal bias diselesaikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam system akuntansi konvensional yang berbasis pada pembukuan mengakui adanya utang atau pemasukan yang sifatnya belum riil, accrual basis, ini lawan dari cash basis. Accrual basis tersebut sudah terbukti banyak kegagalan, utamanya dalam mendorong para akuntan lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar syariah.
Pengamat ekonomi Dr. Syahrir, mengakui para ahli hukum dan akuntan korporasi AS memang sangat ahli dalam “bermain” pada letter of the law, tetapi samasekali meniadakan spirit of the law atau jiwa rasa keadilan dalam lembaga hukum. Perusahaan WorldCom yang mempunyai klaim asset US$107 miliar, setara dengan Rp 963 triliun itu, kini gulung tikar alias bangkrut karena harga sahamnya yang semula mencapai US$ 80 per lembar tinggal US$ cent 9. Inilah dongeng kebangkrutan terbesar sepanjang sejarah perusahaan Amerika yang selalu mengagung-agungkan sistem akuntansi berbasis kapitalisme itu.
Sebelum itu juga pernah terdengar cerita, terjadi skandal akuntansi pada tiga perusahaan yakni bidang energi (Enron), obat-obatan (Merck), dan mesin cetak (Xerox). Ketiga perusahaan itu sempat“sempoyongan” karena diguncang skandal manipulasi keuangan. Enron membukukan keuntungan anak perusahaan dimasukkan dalam laba pembukuan perusahaan induknya untuk mengangkat harga saham di pasar. Itu cerita dari belahan dunia sana (baca negara maju).
Perbedaan Itu Sampai sejauh ini, masalah sistem accrual basis yang konvensional dan cash basis yang syariah menjadi perdebatan seru dalam KAS. Secara ekstrem kubu syariah bahkan mengingatkan apa yang terjadi pada perusahaan di benua lain itu juga bakal terjadi di Indonesia, termasuk pada perusahaan berbasis akuntansi syariah.
Mantan Dirut Bank Muamalat, Zainulbahar Noor, setidaknya meyakini akan hal itu. “Tinggal tunggu waktu saja, karena system akuntansinya sama saja. Tak ada perbedaan sistem akuntansi yang dipakai di AS maupun di Indonesia,” kata Zainul. “Karena induknya sama, maka dampaknya pun akan sama.” Mantan perintis Bank Muamalat yang juga dosen pada Universitas Assafi’iyah itu juga memperkirakan, kejadian serupa bukan hanya dapat terjadi pada perusahaan local yang auditnya berbasis pada akuntansi konvensional, tetapi juga dapat menerpa pada perusahaan yang auditnya berbasis syariah. Mengapa? Karena itu tadi; sistem accrual basis juga diterapkan pada akuntansi syariah. “Ini jelas melanggar syariah Islam,” tandas Zainulbahar Noor. Sistem accrual basis itu, katanya, telah mengakui adanya pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, karena syariah Islam melarang untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Hal ini disebabkan karena masa yang akan dating adalah kekuasaan dan wewenang Allah sepenuhnya untuk mengetahuinya (Baca QS Al-Baqarah:255).
Dengan kata lain, tegas Zainul, penerapan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan akan menyebabkan bank, asuransi atau usaha yang berbasiskan pada syari’ah melanggar syariat Islam. “Bahkan, saya dapat menyimpulkan penerapan metode accrual basis merupakan loop hole bagi terjadinya korupsi,” katanya, seraya mengatakan, dari dulu saya tidak setuju dengan usulan teman-teman dari Ikatan Akuntan Indonesia yang menyarankan Bank-bank syariah juga menggunakan system accrual basis.
Sistem tersebut tidak cocok dalam syariah,karena memberikan banyak pintu untuk memungkinkan terjadi penyimpangan loop hole yang mengarah terjadinya korupsi. Ia mencontohkan, pada tahap awal dimulailah dalam bentuk pempublikasian neraca dan laba rugi akhir tahun yang bersifat window dressing. “Kita mengetahui betapa banyaknya
bank-bank yang menggelembungkan angka total pendapatan akhir tahun dengan maksud untuk menggelembungkan angka tingkat laba melalui perlipatgandaan angka pendapatan, laba, dengan mengkredit pos pendapatan dari pendebetan pendapatan yang akan diterima (Interest Earned Not Collected/IENC). Cara ini dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat bahwa bank bersangkutan menguntungkan untuk menarikdana masyarakat lebih banyak dan maksudmaksud lainnya, antara lain mengarah padatindakan kriminal dalam keuangan bank.” Bahkan, metoda accrual basis juga dapat isalahterapkan untuk menyulap bank yangtadinya merugi menjadi bank yang untung. korupsi apa yang terjadi dalam hal ini? Pada peringkat awal adalah tindakan korupsi dalam pengertian universal yaitu cacat moral dengan‘’memalsukan’’ angka dalam jumlah yang tidak sebenarnya, melaksanakan perbuatan yang tidak wajar, sebuah perusakan integritas dan kebajikan umat.
Pada peringkat berikutnya, akan terjadi pengkorupsian dalam arti pemalsuan angka-angka neraca dan laba rugi yang semakin melebar dan membengkak sehingga membangkrutkan bank atau perusahaan terkait. Kejadian yang menyimpang ini kerap baru diketahui secara mendadak sementara public telah terninabobokan oleh prestasi finansial yang semu tersebut.“Itulah sebabnya, saya sejak awal kurang setuju dengan metode itu.Meskipun pendapat saya itu tidak populer saya tetap yakin sistem cash basis pada usaha syariahmasih yang terbaik,” kata Zainul. Kenyataan saat ini, katanya, bank-bank syariah atau usaha yang berbasis syariah wajib memasukkan pendapatan yang akan ditagih menjadi pendapatan riil di dalam laporan pendapatan rugi labanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia/ PAPSI tahun 2003.
Pendapat Zainul ini mendapatkan perlawanan sejumlah anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ellya Noorlisyati, praktisi akuntan yang juga wakil ketua IAI Cabang Jakarta adalah salah satu tokoh yang tidak sependapat dengan Zainulbahar. Ia mengingatkan bahwa suatu janji itu berdasarkan syariah juga wajib dipenuhi. Ellya mengilustrasikan, seseorang yang m e n y e w a k a n rumahnya. Jika si A m e n g o n t r a k k a n  sebuah rumah,Rp 500 ribu per bulan, maka dia akan membukukan pendapatan selama satu tahun dari sewa rumah sebesar Rp 6 juta. Metode pembukuan seperti itu tidak akan bertentangan dengan kaidah Islam, karena sudah terjadi kesepakatan kontrak sewa, pemilik rumah dengan penyewa dengan harga Rp 500.000 per bulannya.Accrual basis atau dasar akrual, kata Ellya, adalah suatu proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya peningkatan yang terkait dengan asset (aktiva) dan beban (expenses) serta peningkatan yang terkait dengan utang (liabilities) dalam jumlah tertentu yang akan diterima atau dibayar (biasanya) dalam bentuk kas di masa yang akan datang.
Sistem itu juga sudah diadopsi lewat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 dan juga Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang mengharuskan bank syariah untuk menerapkan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan dan beban mereka. Dalam sistem accrual basis, kata Ellya, dasar akrual digunakan untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima di masa yang akanm datang pada saat transaksi tersebut terjadi.
Misalnya, sebuah perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang
akan diterima di masa yang akan datang). “Model ini tampaknya tidak bertentangan dengan kaidah di dalam Islam,” katanya meyakini. Nah, perdebatan soal ini masih berlangsung. Dan tampaknya diperlukan adanya titik temu agar persoalan syariah tidak hanya sekadar perdebatan belaka, melainkan menjadi solusi bersama untuk mencapai nilai Islami. Semoga.(MY)
Ellya Noorlisyati

0 komentar:

Posting Komentar

Jika anda merasa blog ini sangat berguna silahkan folow dan tinggalkan jejak komentar anda di sini. Terimaksih telah berkunjung.

 
Design by Adyponiady | Bloggerized by Adyponiady - AdyCenter | Adyponiady, Medan Indonesia