Oleh: Harry Andrian Simbolon., SE., M.Ak., QIA
Target waktu implementasi IFRS di Indonesia tinggal hitungan bulan lagi, direncanakan Indonesia akan Full convergence pada tanggal 1 Januari 2012. Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini IFRS 1: First Time Adoption sama sekali belum diadopsi oleh IAI. Beberapa perusahaan besar di Indonesia malah sudah lebih dulu meng-hire konsultan ternama untuk mengantisipasi first time adoption IFRS ini di perusahaannya. Dalam paparan singkat ini saya mencoba membagi isi dari IFRS 1, semoga bermanfaat bagi para pelaku Akuntansi di Indonesia.
IFRS 1 berisi panduan bagaimana sebuah entitas harus mengimplementasikan perubahan dari standar akuntansi lokal (di Indonesia disebut dengan PSAK) kepada standar akuntansi internasional (IFRS). Salah satu alasan utama dalam mengeluarkan standar baru ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa Eropa diharuskan membuat laporan keuangan mereka berdasarkan IFRS sejak tahun 2005 dan seterusnya. Standar tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan IFRS pertama sebuah entity mengandung informasi yang berkualitas tinggi yang transparan kepada pengguna dan dapat diperbandingkan di seluruh periode yang disajikan dan menyediakan titik awal yang tepat untuk memulai akuntansi berbasis IFRS.
Dalam melakukan transisi ke IFRS, sebuah Entitas harus menentukan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan IFRS pada tanggal pelaporan untuk laporan keuangan IFRS entitas tersebut. Entitas harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan akuntansi yang pernah dibuatnya untuk comply kepada aturan yang dipersyaratkan oleh IFRS. Itu artinya perangkat kebijakan akuntansi sebuah entitas harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum entitas itu menerapkan IFRS.
Sebuah Entitas juga harus membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka pada tanggal transisi IFRS. Tanggal transisi IFRS adalah awal periode dimana sebuah entitas menyajikan informasi komparatif berdasarkan IFRS dalam laporan keuangan IFRSnya. Sebagai contoh, bila berdasarkan target IAI Indonesia akan full convergencepada 1 Januari 2012, itu artinya pada laporan keuangan akhir tahunnya per 31 Desember 2012 semua perusahaan di Indonesia harus membuat laporan keuangan komparatif per 31 Desember 2011 juga, dan juga harus menyajikan laporan posisi keuangan (hanya laporan posisi keuangan saja) pada awal periode komparatif yaitu per 1 Januari 2011. Sehingga dalam contoh ini tanggal transisi IFRS adalah tanggal 1 Januari 2011 (dalam IFRS 1, tanggal ini disebut dengan laporan posisi keuangan IFRS pembuka (opening IFRS statement of financial position)). Penerapan mundur ini disebut dengan istilah retrospektif.
Dalam membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka, IFRS 1 menyatakan bahwa sebuah entitas diharuskan:
- Mengakui semua aset dan liabilitas yang diakui berdasarkan IFRS.
- Tidak mengakui item-item sebagai aset dan liabilitas jika IFRS tidak mengizinkannya.
- Reklasifikasi item-item yang telah diakui berdasarkan GAAP sebelumnya sebagai satu jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas, tetapi berbeda jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas berdasarkan IFRS.
- Menggunakan IFRS dalam mengukur semua asset dan liabilitas yang diakui.
Dalam menyajikan laporan posisi keuangan IFRS pembuka ini, kebijakan akuntansi yang digunakan sebuah entitas mungkin berbeda dengan yang digunakan pada tanggal yang sama menggunakan GAAP sebelumnya. Hal ini akan menghasilkan adjustment yang akan diakui secara langsung dalam laba ditahan pada tanggal transisi. (karena adjustment tersebut dihasilkan dari kejadian dan transaksi sebelum tanggal transisi IFRS).
Ada beberapa hal yang dibebaskan dalam IFRS 1 yang tidak harus diterapkan retrospektif. Beberapa hal tersebut adalah:
Kombinasi bisnis
Kombinasi bisnis (IFRS 3) tidak diterapkan secara retrospektif karena (a) Kombinasi bisnis menghasilkan klasifikasi yang sama (contoh Akuisisi, penyatuan kepentingan) seperti Laporan keuangan dalam GAAP sebelumnya. (2) Semua asset dan kewajiban telah diakui. (3) Item-item yang tidak memenuhi IFRS harus dikeluarkan dari laporan posisi keuangan IFRS pembuka, contohnya aset tak berwujud yang sebagiannya tidak sesuai dengan persyaratan IFRS dapat direklasifikasi sebagai goodwill. Dan (4) Nilai tercatat goodwill dalam laporan posisi keuangan IFRS pembuka adalah sama dengan nilai tercatat berdasarkan GAAP sebelumnya.
Aset tetap
Aset tetap (IAS 16) dikecualikan karena entitas dapat melakukan revaluasi menggunakan GAAP sebelumnya sebagai deemed cost nya (deemed cost adalah nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban depresiasi pada tanggal yang ditentukan). Pengecualian ini juga berlaku untuk Properti Investasi (IAS 40) dan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria revaluasi di IAS 38.
Imbalan kerja
Berdasarkan IAS 19, sebuah entitas dapat memutuskan menggunakan pendekatan koridor dan pendekatan komprehensif lainnya dalam mengukur kuntungan/kerugian aktuarial. Pendekatan koridor sudah terdapat dalam GAAP sebelumnya sehingga dikecualikan.
Perbedaan translasi kumulatif
Sesuai dengan IAS 21, pengecualiaan ini menyatakan bahwa perbedaan translasi kumulatif untuk semua operasi luar negeri dianggap nihil pada tanggal transisi.
Instrumen keuangan majemuk
Contoh instumen keuangan majemuk adalah convertible bond. IAS 32 mensyaratkan convertible bond dipisah (mana yang menjadi bagian ekuitas dan mana yang menjadi bagian liabilitas). Jika komponen liabilitasnya tidak lagi beredar pada tanggal transisi maka pemisahan tersebut tidak diperlukan lagi.
Penentuan instrumen keuangan yang diakui sebelumnya
Berdasarkan IAS 39, ketika instrumen keuangan diakui pertamakalinya, mereka harus ditentukan sebagai asset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau sebagai tersedia untuk dijual. Sebuah entitas dapat menggunakan penentuan tersebut pada tanggal transisi
Transaksi Pembayaran berbasis saham
Entitas tidak disarankan untuk menerapkan IFRS 2 untuk (1) instrumen ekuitas yang yang diperoleh dan berakhir (vested) sebelum tanggal transisi IFRS; dan (2) liabilitas yang muncul dari transaksi berbasis saham yang diselesaikan sebelum tanggal transisi IFRS.
Selain dari yang dibebaskan di atas, ada juga yang dilarang oleh IFRS untuk diterapkan retrosepktif yaitu:
- Penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan. IAS 39 diterapkan retrosepktif sejak 1 Januari 2001 (tanggal efektif). Itu artinya bahwa aset keuangan dan kewajiban keuangan yang dihentikan pengakuannya berdasarkan GAAP sebelumnya sebelum tanggal ini tidak boleh diakui.
- Akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diterapkan sejak tanggal transisi IFRS.
- Estimasi. Estimasi yang dilakukan berdasarkan IFRS pada tanggal transisi harus sama dengan estimasi berdasarakn GAAP sebelumnya, kecuali jika ada bukti objektif bahwa estimasi tersebut adalah error.
Sebagai akibat transisi tersebut, entitas juga diharuskan mengungkapkan dampak perubahan yang terjadi dalam laporan keuangannya. Entitas harus menjelaskan dampak transisi dari GAAP sebelumnya ke IFRS dalam laporan posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas dengan menyediakan rekonsiliasi ekuitas dan laba rugi.
0 komentar:
Posting Komentar
Jika anda merasa blog ini sangat berguna silahkan folow dan tinggalkan jejak komentar anda di sini. Terimaksih telah berkunjung.