A. INDEPENDENSI
Independensi merupakan dasar dari srtuktur filosofi profesi. Pendapat seorang akuntan publik betapapun kompetennya akuntan publik tersebut dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainyya akan menjadi kurang bernilai jika akuntan publik tersebut tidak independen. Akuntan publik dituntut harus bertindak independen dalam segala hal artinya para anggotanya harus bertindak dengan integritas dan objektivitas. Untuk mengujinya para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien. Contoh seorang akuntan publik tidak boleh menjadi bagian dari manajemen atau melayani dewan direksi.
Independensi dan objektivitas merupakan satu dari enam prinsip yang harus ditaati oleh sorang akuntan publik yang profesional, adapun prinsip –prinsip tersebut adalah :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas dan Independensi
5. Kecermatan atau Keseksamaan
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Dalam prinsip objektivitas dan Independensi dijelaskan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahanlan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawav profesional. Seorang akuntan publik yang berpraktik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya.
Selain menjadi prinsip, independensi juga diatur secara lebij lanjut dalam peraturan perilaku (Rules of Conduct) yang wajib ditaati oleh seorang akuntan publik.
Dalam kode Perilaku Profesional AICPA seksi/peraturan 101 dijelaskan “Seorang CPA yang berpraktik publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesional sebagaimana diisyaratkan oleh standar resmi yang diumumkan oleh badan badan yang ditunjuk oleh dewan”.
Terdapat beberapa tema dalam interpretasi independensi, yang meliputi pengaruh dari :
1. Kepentingan keuangan
a. KAP tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan langsung dengan klien.
b. Seorang CPA tidak diperkenankan memiliki hubungan kerjasama atau memegang investasi bisnis dengan perusahaan klien, komisaris, direktur, atau pemegang saham utama perusahaan tersebut yang bersifat material bagi CPA ataupun aktiva bersih perusahaan.
c. Seorang CPA tidak diperkenankan memiliki pinjaman kepada atau dari perusahaan klien, komisaris, direktur, atau pemegang saham utama dalam perusahaan tersebut, kecuali memang diperbolehkan sesuai dengan interpretasi 101-5.
2. Hubungan bisnis
a. Seorang CPA tidak diperkenankan memberikan layanan dalam kapasitas sebagai anggota manejemen atau sebagai pegawai klien.
3. Arti ungkapan CPA atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adanya anggota keluarga CPA yang bekerja pada perusahaan klien selama periode waktu yang berkaitan dengan hubungan bisnis hanya akan melemahkan independensi dalam keadaan berikut ini:
1. Posisi peka audit (audit-sensitive position) : posisi kasir, auditor internal, kepala akuntansi, atau kepala gudang.
2. Pengaruh signifikan : posisi direktur, chief executive, atau pejabat keuangan atau akuntansi
4. Jasa lainnya yang meliputi jasa akuntansi, jasa audit yang diperluas, dan jasa konsultasi manajemen
5. Litigasi
6. Imbalan yang belum dibayar oleh Klien
B. INTERNAL CONTROL YANG BERBASIS COSO
Pada tahun 1992 Commintee of Sponsoring Organizations (COSO) dari Treadway Commission menerbitkan suatu laporan yang berjudul Internal Control-Integrated Framework. Di dalam COSO terdapat wakil-wakil dari AICPA, American Accounting Association, Institute of Internal Auditors, Institute of Management Accountants, dan Financial Executives Institute.
Menurut COSO, dua tujuan utama dari usaha tersebut adalah untuk:
v Menetapkan suatu definisi yang umum tentang pengendalian intern yang memenuhi kebutuhan dari berbagai pihak yang berbeda.
v Menyediakan suatu standar dimana bisnis dan entitas lain dapat mengukur sistem pengendalian mereka dan menentukan bagaimana meningkatkan sistem pengendalian tersebut.
Laporan COSO mendefinisikan pengendalian intern sebagai berikut:
“Pengendalian intern (intern control) adalah suatu proses yang dilaksanakn oleh dewan direksi, manajemen, dan personel lainnya dalam suatu entitas, yang dirancang untuk menyediakan keyakinan yang memadai berkenaan dengan pencapaian tujuan dalam kategori berikut:
v Keandalan pelaporan keuangan
v Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
v Efektivitas dan efisien operasi”.
Untuk menyediakan suatu struktur dalam mempertimbangkan banyak kemungkinan pengendalian yang berhubungan dengan tujuan entitas, laporan COSO (dan AU 319.07) mengidentifikasi lima komponen pengendalian intern (components of internal control) yang saling berhubungan, yaitu:
1. Lingkungan pengendalian (control environtment) menetapkan suasana suatu organisasi yang mempengaruhi kesadaran akan pengendalian dari orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi dari semua komponen pengendalian intern lainnya, yang menyediakan disiplin dan struktur.
2. Penilaian risiko (risk assessment) merupakan pengidentifikasian dan analisis entitas mengenai risiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan entitas, yang membentuk suatu dasar mengenai bagaimana risiko harus dikelola.
3. Aktivitas pengendalian (control activities) merupakan kebijakan dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa perintah manajemen telah dilaksanakan.
4. Informasi dan Komunikasi merupakan pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan kerangka waktu yang membuat orang mampu melaksanakan tanggung jawab.
5. Pemantauan (monitoring) merupakan suatu proses yang menilai kualitas kinerja pengendalian intern pada suatu waktu
C. PERIKATAN AUDIT
Langkah-langkah dalam Penerimaan suatu Perikatan Audit :
1. Mengevaluasi Integritas Manajemen
Penting bagi auditor untuk menerima perikatan audit hanya apabila terdapat keyakinan yang memadai bahwa manejemen klien dapat dipercaya, karena untuk apabila manajemen kurang memiliki integritas, maka besar kemungkinan terjadi kekeliruan yang material dan ketidak beresan dalam proses akuntansi sehingga menghasilkan pendapat wajar dengan pengecualian.
Untuk klien baru auditor dapat memperoleh informasi integritas manejemn dari auditor terdahulu dan mengajukan pertanyaan pada pihak ketiga lainnya.
a. Berkomunikasi dengan Auditor Terdahulu
b. Mengajukan pertanyaan kepada pihak ketiga lainnya
c. Me-review pengalaman masa lalu dengan klien yang telah ada
2. Mengidentifikasi Kondisi Khusus dan Risiko yang tidak biasa
Mengidentifikasi pemakai laporan keuangan yang telah diaudit, membuat penilaian awal tentang stabilitas keuangan dan hukum calon klien, mengidentifikasi batasan lingkup audit, dan mengevaluasi kemampuan untuk mengaudit entitas.
3. Menilai kompetensi untuk melaksanakan audit
Standar umum pertama dari GAAS menyatakan:
“Audit dilaksanakan oleh sesorang atau orang-orang yang meiliki pelatihan teknis dan kecakapan yang memadai sebagai seorang auditor”.
Oleh karena itu sebelum menerima suatu perikatan audit auditor harus menentukan apakah mereka memiliki kompetensi profesional untuk menyelesaikan perikatan sesuai dengan GAAS. Umumnya hal ini termasuk mengidentifikasi anggota kunci dari tim audit serta mempertimbangkan kebutuhan untuk mencari bantuan dari konsultan dan spesialis selama pelaksanaan audit.
4. Mengevaluasi Independensi
Standar umum kedua dari GAAS menyatakan :
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental perlu dipertahankan oleh para auditor”.
5. Keputusan untuk menerima atau menolak perikatan.
Kantor akuntan publik mengelola risiko bisnis sendiri, kondisi yang dapat menyebabkan KAP menarik diri dari suatu audit termasuk:
a. Kekhawatiran mengenai integritas manajemen atau penahan bukti yang tampak selama audit
b. Klien menolak untuk membenarkan salah saji material dalam laporan keuangan
c. Klien tidak mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki kecurangan atau tindakan melawan hukum yang ditemukan selama audit.
6. Membuat surat perikatan
Bentuk dan isi dari surat perikatan dapat bervariasi untuk berbagai klien yang berbeda, tetapi secara umum surat perikatan harus mencakup hal-hal berikut:
a. Identifikasi yang jelas mengenai entitas dan laporan keuangan yang akan diaudit.
b. Tujuan audit
c. Referensi terhadap standar-standar profesional (GAAS) yang akan menjadi acuan auditor (dan jika dapat diterapkan, refernsi terhadap peraturan pemerintah, seperti ketika melksanakan audit yang diminta oleh pemerintah tertentu)
d. Suatu penjelasan mengenai sifat dan lingkup audit serta tanggung jawab auditor.
e. Suatu pernyataan bahwa suatu audit yang telah dirancang dan dilaksanakan dengan tepat mungkin tidak akan dapat mendeteksi semua ketidak beresan yang material
f. Sebagai pengingat kepada manajemen bahwa ia bertanggungjawab untuk menyusun laporan keuangan dan menyelenggarakan struktur pengendalian intern yang memadai.
g. Suatu indikasi bahwa manajemen akan diminta untuk menyediakan beberapa representasi tertulis tertentu kepada auditor.
h. Suatu deskripsi dari jasa yang akan diberikan oleh auditor seperti mempersiapkan atau me-review surat pemberitahuan pajak
i. Dasar dimana biaya akan dihitung dan pengaturan pembayaran
j. Suatu permintaan bagi klien untuk mentaati syarat-syarat perikatan dengan menandatangani dan mengembalikan salinan surat perikatan kepada auditor.
D. MENGAPA AUDIT DIPERLUKAN?
Laporan audit yang dikeluarkan oleh auditor akan menghasilkan laporan keuangan yang telah memenuhi dua kualifikasi utama laporan keuangan yaitu relevansi dan reliabilitas (SFAC no.2) sehingga dapat dijelaskan secara lebih lanjut bahwa perlunya dilakukan audit independen atas laporan keuangan dapat dilihat pada empat kondisi berikut:
a. Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest)
Muncul kekhawatiran bahwa laporan keuangan menjadi bias untuk kepentingan manajemen, oleh karena itu para pengguna mencari keyakinan dari auditor independen luar bahwa informasi tersebut telah :
1. Bebas dari bias untuk kepentingan manajemen
2. Netral untuk kepentingan berbagai kelompok pengguna (dengan perkataan lain, informasi tidak disajikan sedemikian rupa sehingga menguntungkan salah satu kelompok pengguna di atas kelompok lainnya).
b. Konsekuensi (Consequence)
Laporan keuangan dapat menjadi sumber informasi yang digunakan untuk membuat keputusan investasi yang signifikan, peminjaman, serta keputusan lainnya, , keputusan yang dibuat akan membawa konsekuensi ekonomi, sosial, dan konsekuensi lain yang signifikan. Oleh karena itu para pengguna laporan akan menggunakan jasa auditor independen untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan GAAP, termasuk semua pengungkapan yang memadai.
c. Kompleksitas (Complexity)
Masalah akuntansi dan proses penyusunan laporan keuangan telah menjadi sangat kompleks, dengan meningkatnya kompleksitas , maka risiko salah interpretasi dan risiko timbulnya kesalahan yang tidak disengaja juga ikut meningkat. Karena para pengguna merasa semakin sulit, atau bahkan mustahil untuk mengevaluasi sendiri mutu laporan keuangan, maka mereka mengandalkan auditor independen untuk menilai mutu informasi yang dimuat dalam laporan keuangan.
d. Keterpencilan (Remoteness)
Empat kondisi diatas secara bersama-sama membentuk adanya risiko informasi (information risk) yaitu risiko bahwa laporan keuangan mungkin tidak benar, tidak lengkap, atau bias. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa audit laporan keuangan dapat meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dengan cara menekan risiko informasi.
1 komentar:
terima kasih ilmunya mas
Posting Komentar
Jika anda merasa blog ini sangat berguna silahkan folow dan tinggalkan jejak komentar anda di sini. Terimaksih telah berkunjung.